A.
Pengertian
Hak Paten
Paten adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1) Sementara itu, arti Invensi
dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut
undang-undang tersebut, adalah): Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke
dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat
berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau
proses.
(UU 14 tahun 2001, ps. 1,
ay. 3) Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal
dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga
berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan
kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis
tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor
untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya,
inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Untuk wilayah Eropa,
seseorang dapat mengajukan satu aplikasi paten ke Kantor Paten Eropa, yang jika
sukses, sang pengaju aplikasi akan mendapatkan multiple paten (hingga 36 paten,
masing-masing untuk setiap negara di Eropa), bukannya satu paten yang berlaku
di seluruh wilayah Eropa. Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek
yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan.
Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak
(software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat
dan aparatus. Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat
elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan
sebagainya. Mengingat sesuai prinsip sumpah Hipokrates (Hippocratic Oath),
dokter wajib membagi pengalaman dan keahliannya secara bebas kepada koleganya.
Sehingga pada tahun 1994, The American Medical Association (AMA) House of
Delegates mengajukan nota keberatan terhadap aplikasi paten ini. Di Indonesia,
syarat hasil temuan yang akan dipatenkan adalah baru (belum pernah diungkapkan
sebelumnya), mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan
dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’
adalah 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat
diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh
pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten.
Ada beberapa kasus khusus
penemuan yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan paten, yaitu proses /
produk yang pelaksanaannya bertentangan dengan undang-undang, moralitas agama,
ketertiban umum atau kesusilaan; metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan
dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; serta
teori dan metode di bidang matematika dan ilmu pengetahuan, yakni semua makhluk
hidup, kecuali jasad renik, dan proses biologis penting untuk produksi tanaman
atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikro-biologis. nvensi
Adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah
yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Inventor atau pemegang
Paten Inventor adalah seorang
yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan
ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Pemegang paten
adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut
dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut,
yang terdaftar dalam daftar umum paten. Hak yang dimiliki oleh pemegang Paten
Pemegang hak paten memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Paten yang
dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
a. Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual,
mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau
disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten.
b. Dalam hal Paten Proses : Menggunakan
proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya
sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
- Pemegang Paten berhak memberikan lisensi
kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
- Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi
melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan
tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.
- Pemegang Paten berhak menuntut orang yang
dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan
salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas. Pengajuan
Permohonan Paten Paten diberikan atas dasar permohonan dan memenuhi persyaratan
administratif dan subtantif sebagaimana diatur dalam Undang-undang Paten.
Sistem First to File Adalah suatu sistem pemberian Paten yang menganut
mekanisme bahwa seseorang yang pertamakali mengajukan permohonan dianggap
sebagai pemegang Paten, bila semua persyaratannya dipenuhi.
B. Studi Kasus Hak Paten
Mesin Motor Bajaj Ditolak di
Indonesia Motor Bajaj merupakan salah satu produk sepeda motor yang dikenal di
kalangan masyarakat Indonesia, bahkan desain yang dihasilkan menarik dan
terlihat elegan. Namun, tidak disangka hak paten teknologi mesin motor
kebanggaan masyarakat India ini menjadi masalah di Indonesia. Bajaj Auto
Limited sebagai produsen motor Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual
(HAKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Sebab, permohonan paten untuk
sistem mesin pembakaran dalam dengan prinsip empat langkah ditolak dengan
alasan sudah dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki
Kaisha. Kuasa hukum perusahaan Bajaj pun meminta agar hakim pengadilan
membatalkan atas penolakan permohonan terhadap kasus tersebut. Kasus tersebut
bermula ketika Ditjen Haki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30
Desember 2009 dengan alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah
inventif. Atas penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi
Banding Paten. Namun Komisi Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010
sependapat dengan Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten
tersebut. Hal tersebut dikarenakan prinsip motor Bajaj merupakan prinsip yang
masih baru berkembang. Kesaksian dalam sidang tersebut, satu silinder jelas
berbeda dengan dua silinder. Untuk konfigurasi busi tidak menutup kemungkinan
ada klaim yang baru terutama dalam silinder dengan karakter lain. Namun,
kebaruannya adalah ukuran ruang yang kecil. Dimana harus ada busi dengan jumlah
yang sama. Keunggulan dari Bajaj ini adalah bensin yang irit dan memiliki emisi
yang ramah lingkungan. Ditjen HAKI punya catatan tersendiri sehingga menolak
permohonan paten ini, yaitu sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas
nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985.
Lantas oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini
dimentahkan oleh Bajaj, karena telah mendapatkan hak paten sebelumnya dari
produsen negara asalnya, yaitu India. Dari kasus diatas dapat dianalisa bahwa
perusahaan Bajaj dimungkinkan kurang jeli dalam masalah penggunaan mesin yang
aman digunakan untuk konsumen. Walaupun kenyataannya menurut perusahaan Bajaj
tersebut menolak atas tuntutan yang diajukan oleh Ditjen HAKI. Sebaiknya jika
terbukti bersalah sesegera mungkin diberi solusi untuk perbaikan mesin tersebut
agar tidak terjadi masalah seperti pencabutan penjualan dan lainnya. Namun jika
pernyataan berbanding terbalik dari tuduhan awal, sebaiknya perusahaan tersebut
menunjukkan bukti fisik yang kuat dan tidak berdiam untuk enggan berkomentar,
karena pada asalnya dari negara produsen awal tidak terjadi masalah pada
pemesinan tersebut. Semoga kedepannya tidak terjadi pelanggaran hak paten
khususnya bidang industri, dan sebaiknya pencipta suatu teknologi wajib
mematenkan hasil karyanya agar tidak terjadi permasalahan yang menyebabkan
merugi dan menurunkan image dari perusahaan yang bersangkutan. Kesimpulan :
Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan
Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), karena
ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif dan prinsip motor Bajaj
merupakan prinsip yang masih baru berkembang sehingga di tolak hak paten oleh
lembaga-lembaga yang mengurus hak paten.
Pendapat
:
Dalam permasalahan ini menurut saya sebuah
produk atau sebuah karya cipta haruslah memiliki kepatenan, kepatenan juga harus
didukung dengan undang-undang yang telah ada dan di atur pemerintah. Agar untuk
selanjutnya produk atau sebuah karya atas ciptaan seseorang tidak dibajak oleh
orang-orang yang tidak berwenang atas produk atau sebuah karya cipta orang lain
karena karya cipta tersebut telah dipatenkan sesuai dengan prosedur pempatenan
yang ada di Negara ini dan undang-undang di Negara ini.