Hak Merk
A.
Pengertian Hak Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001)
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
1. Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa
orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
2. Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa
orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
3. Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan
dengan barang/ jasa sejenisnya.
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
1. Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa
orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
2. Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa
orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
3. Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan
dengan barang/ jasa sejenisnya.
Sedangkan pengertian dari Hak Merek adalah hak ekslusif yang
diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek
untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau
memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
1. Persyaratan dan Pendaftaran Merek
Sistem pendaftaran merek menganut stelsel konstitutif, yaitu sistem pendaftaran yang akan menimbulkan suatu hak sebagai pemakai pertama pada merek, pendaftar pertama adalah pemilik merek. Pihak ketiga tidak dapat menggugat sekalipun beritikad baik.
Pemohon dapat berupa:
1. Orang/Persoon
2. Badan Hukum / Recht Persoon
3. Beberapa orang / Badan Hukum (Pemilikan Bersama)
Sistem pendaftaran merek menganut stelsel konstitutif, yaitu sistem pendaftaran yang akan menimbulkan suatu hak sebagai pemakai pertama pada merek, pendaftar pertama adalah pemilik merek. Pihak ketiga tidak dapat menggugat sekalipun beritikad baik.
Pemohon dapat berupa:
1. Orang/Persoon
2. Badan Hukum / Recht Persoon
3. Beberapa orang / Badan Hukum (Pemilikan Bersama)
Dalam melakukan Prosedur pendaftaran
merek, hal yang biasanya kita lakukan adalah sebagai berikut:
1. Isi formulir yang telah disediakan oleh DitJen HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dalam Bahasa
Indonesia dan diketik rangkap empat.
2. Lampirkan syarat-syarat berupa:
• Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp6.000 serta ditandatangani oleh pemohon
langsung (bukan kuasa pemohon), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah
milik pemohon;
• Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa pemohon;
• Salinan resmi Akta Pendirian Badan Hukum atau fotokopinya yang ditandatangani oleh
notaris,
Apabila pemohon badan hukum;
• 24 lembar etiket merek [empat lembar dilekatkan pada formulir] yang dicetak di atas kertas;
• Fotokopi KTP pemohon;
• Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia apabila permohonan
dilakukan dengan hak prioritas; dan
• Bukti pembayaran biaya permohonan merek sebesar Rp450.000.
Merek tidak dapat didaftar jika:
• Bertentangan dengan peraturan UU, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
• Tidak memiliki daya pembeda
• Telah menjadi milik umum
1. Isi formulir yang telah disediakan oleh DitJen HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dalam Bahasa
Indonesia dan diketik rangkap empat.
2. Lampirkan syarat-syarat berupa:
• Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp6.000 serta ditandatangani oleh pemohon
langsung (bukan kuasa pemohon), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah
milik pemohon;
• Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa pemohon;
• Salinan resmi Akta Pendirian Badan Hukum atau fotokopinya yang ditandatangani oleh
notaris,
Apabila pemohon badan hukum;
• 24 lembar etiket merek [empat lembar dilekatkan pada formulir] yang dicetak di atas kertas;
• Fotokopi KTP pemohon;
• Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia apabila permohonan
dilakukan dengan hak prioritas; dan
• Bukti pembayaran biaya permohonan merek sebesar Rp450.000.
Merek tidak dapat didaftar jika:
• Bertentangan dengan peraturan UU, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
• Tidak memiliki daya pembeda
• Telah menjadi milik umum
•
Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya
pendaftarannya
B. Makna Simbol R , C, TM
Simbol ® merupakan
kepanjangan dari Registered Merk artinya merek terdaftar. Merek- Merek yang
menggunakan simbol tersebut mempunyai arti bahwa merek tersebut telah terdaftar
dalam Daftar Umum Merek yang dibuktikan dengan terbitnya sertifikat merek.
Simbol TM merupakan kepanjangan dari Trade Mark artinya Merek Dagang.
Simbol TM biasanya digunakan orang untuk mengindikasikan bahwa merek
dagang tersebut masih dalam proses.
Baik proses pengajuan di kantor
merek ataupun proses perpanjangan karena jangka waktu perlindungan (10tahun)
yang hampir habis (expired). *Namun bagi negara-negara yang menganut sistem
merek "first in use" seperti Amerika Serikat tanda ™ berarti merek
tersebut telah digunakan dan dimiliki.
Sedangkan simbol © kepanjangan dari copyright artinya
Hak Cipta, merupakan logo yang digunakan dalam lingkup cipta dengan kata lain
karya tersebut orisinil. Pengunanaan simbol © dapat digunakan walaupun karya
tersebut tidak dapat dibuktikan dengan sertifikat hak cipta, karena
perlindungan hak cipta bersifat otomatis (automathic right), namun
adanya sertifikat hak cipta dapat menjadi bukti formil dimata penegak hukum.
Komponen
penting dalam hak cipta khususnya lukisan/ logo, yaitu:
1. Pencipta (sebagai pemegang hak moral)
2. Pemegang Hak Cipta
3. Obyek Ciptaan
4. Kapan dan dimana ciptaan itu dibuat/ diumumkan
1. Pencipta (sebagai pemegang hak moral)
2. Pemegang Hak Cipta
3. Obyek Ciptaan
4. Kapan dan dimana ciptaan itu dibuat/ diumumkan
Logo R, TM dan C merupakan suatu tanda yang biasanya
dicantumkan dengan tujuan untuk menghalangi pihak yang akan meniru atau
menjiplak karyanya, dimana secara tidak langsung ingin memberitahuan bahwa
produknya atau karyanya telah diajukan permohonan atau telah terlindungi haknya.
C.
Hak Merk
1.
Dasar
Perlindungan Merek
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM).
Merek diberi upaya perlindungan
hukum yang lain, yaitu dalam wujud Penetapan Sementara Pengadilan untuk melindungi
Mereknya guna mencegah kerugian yang lebih besar. Di samping itu, untuk
memberikan kesempatan yang lebih luas dalam penyelesaian sengketa dalam
undang-undang ini dimuat ketentuan tentang Arbitrase atau Alternatif
Penyelesaian Sengketa.
2.
Lisensi
Pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan
perjanjian bahwa lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian
atau seluruh jenis barang atau jasa. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan
pencatatannya pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan
perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatan pada DJHKI dengan dikenai biaya
dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi berlaku pada pihak-pihak
yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga.
3. Pengalihan Merek
Merek terdaftar atau dialihkan
dengan cara:
1 Perwarisan;
2 Wasiat;
3 Hibah;
4 Perjanjian;
5 Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh
peraturan perundang-undangan.
4. Penghapusan Merek Terdaftar
Merek terdaftar dapat dihapuskan karena empat kemungkinan yaitu:
1 Atas prakarsa DJHKI;
2 Atas permohonan dari pemilik merek
yang bersangkutan;
3 Atas putusan pengadilan
berdasarkan gugatan penghapusan;
4 Tidak diperpanjang jangka waktu
pendaftaran mereknya.
Yang
menjadi alasan penghapusan pendaftaran merek yaitu:
1 Merek
tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau
jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada
alasan yang dapat diterima oleh DJHKI, seperti: larangan impor, larangan yang
berkaitan dengan ijin bagi peredaran barang yang menggunakan
merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara,
atau larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
2 Merek
digunakan untuk jenis barang/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang
dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya,termasuk pemakaian merek yang
tidak sesuai dengan pendaftarannya.
5.
Jangka
waktu perlindungan hukum terhadap merek terdaftar
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan
berlaku surat sejak tanggal penerimaan permohonaan merek bersangkutan. Atas
permohonan pemilik merek jangka waktu perlindungan merek jangka waktu
perlindungan merek terdaftar dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu
yang sama.
6.
Sanksi
bagi pelaku tindak pidana di bidang merek
Sanksi
bagi orang/pihak yang melakukan tindak pidana di bidang merek yaitu:
1. Pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek terdaftar
milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau
diperdagangkan (Pasal 90 UUM).
2. Pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan
sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek
terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi
dan/atau diperdagangkan (Pasal 91 UUM).
7.
Permohonan
Pendaftaran Merek
1. Permohonan
pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan
untuk itu.
2. dalam
bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
3. Pemohon
wajib melampirkan:
4. surat
pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon
(bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
5. surat
kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
6. salinan
resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh
notaris, apabila pemohon badan hukum;
7. 24 lembar
etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di
atas kertas;
8. fotokopi
kartu tanda penduduk pemohon; bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam
bahasa Indonesia, apabila digunakan dengan hak prioritas; dan
9. bukti
pembayaran biaya permohonan
D. Contoh Kasus Pelanggaran Hak Merk
Tuntutan untuk Direktur Tossa
Ditunda
KENDAL -Sidang pidana di PN Kendal dengan agenda tuntutan
jaksa terhadap Direktur PT Tossa Shakti, Cheng Sen Djiang, Selasa lalu ditunda
sampai waktu yang belum ditentukan. Jaksa yang menangani perkara itu, R Adi
Wibowo SH, saat ditanya alasan penundaan, hanya mengatakan, petunjuk dari
atasan belum turun.
"Rencana tuntutan yang kita ajukan ke atas belum
turun," kata dia.
Ini adalah penundaan kali kedua. Mestinya tuntutan dijadwalkan 6 Maret, namun ditunda sampai 20 Maret (Selasa lalu-Red). Tetapi ternyata pada hari itu pun sidang belum bisa dilaksanakan. Padahal pihak pengadilan sudah mengagendakan dan menuliskannya di papan jadwal sidang.
Menyikapi penundaan sidang itu, Doddy Leonardo Joseph, legal officer PT Astra Honda Motor (AHM) Jakarta selaku pelapor, menyatakan kekecewaannya. Dia khusus datang dari Jakarta untuk memantau perkembangan perkara tersebut.
Ini adalah penundaan kali kedua. Mestinya tuntutan dijadwalkan 6 Maret, namun ditunda sampai 20 Maret (Selasa lalu-Red). Tetapi ternyata pada hari itu pun sidang belum bisa dilaksanakan. Padahal pihak pengadilan sudah mengagendakan dan menuliskannya di papan jadwal sidang.
Menyikapi penundaan sidang itu, Doddy Leonardo Joseph, legal officer PT Astra Honda Motor (AHM) Jakarta selaku pelapor, menyatakan kekecewaannya. Dia khusus datang dari Jakarta untuk memantau perkembangan perkara tersebut.
Cheng dilaporkan terkait dengan dua jenis produk PT Tossa
Shakti (TS), yaitu motor Krisma 125 dan Supra X, yang model maupun namanya
persis produk AHM.
Krisma 125, sebelumnya juga bernama Karisma 125 (sama persis dengan Honda Karisma 125-Red), tapi kemudian diubah setelah disomasi oleh AHM. Terdakwa dituduh menggunakan hak cipta milik orang lain.
Krisma 125, sebelumnya juga bernama Karisma 125 (sama persis dengan Honda Karisma 125-Red), tapi kemudian diubah setelah disomasi oleh AHM. Terdakwa dituduh menggunakan hak cipta milik orang lain.
Keterangan Beda
Dody mengaku tertarik mengikuti sidang karena ada keterangan
Cheng yang berbeda, dengan saat Tossa menggugat PT AHM di Pengadilan Niaga
Jakarta 16 Februari 2005. Saat itu dia mengatakan, nama Krisma -yang merupakan
ubahan dari Karisma- diambil dari nama anaknya Krisma Wulandari Warsita, dengan
akta kelahiran No. 3137/TP/2005.
Di tingkat MA Tossa kalah. MA menyatakan, Tossa dengan tanpa
hak telah menggunakan merek Karisma, yang memiliki persamaan dengan merek
terkenal milik AHM. Perusahaan itu juga diperintahkan untuk menghentikan
produksi dan peredaran barangnya.
Namun saat disidang pidana di PN Kendal dia mengaku, nama Karisma, Krisma, maupun Supra itu berasal dari Nanjing Textile, produsen komponen motor di Cina. Sedangkan Tossa hanya merakit dan memasang segala sesuatu yang telah ada.
Namun saat disidang pidana di PN Kendal dia mengaku, nama Karisma, Krisma, maupun Supra itu berasal dari Nanjing Textile, produsen komponen motor di Cina. Sedangkan Tossa hanya merakit dan memasang segala sesuatu yang telah ada.
Kuasa hukum Tossa, Agus Nurudin SH, belum bisa dihubungi.
Tetapi saat ditemui sebelumnya dia mengatakan, PT AHM tak memiliki disain
industri sepeda motor Karisma maupun Supra. Karena itu dia merasa yakin bisa
mematahkan dakwaan jaksa. (C23- 16)
Analisis :
Dalam permasalahan menegenai hak merk Doddy Leonardo Joseph
selaku PT Officer PT Astra Honda Motor sebagai pihak yang dirugikan melaporkan
tindak pelanggaran hak merk yang dilakukan oleh Cheng Sen Djiang selaku
Direktur PT Tossa Shakti yang memakai nama yang sama dengan produk miliknya
yaitu nama Karisma yang kemudian diganti namanya menjadi Krisma setelah
mendapatkan somasi dari PT AHM. Dalam persidangan PT Tossa Shakti sendiri
memakai alasan yang berbeda, pada Pengadilan Niaga Jakarta, dia mengatakan
bahwa nama Krisma yang merupakan ubahan dari Karisma- diambil dari nama anaknya
Krisma Wulandari Warsita. Sedangkan dalam sidang pidana di PN Kendal dia
mengaku bahwa nama itu berasal dari Nanjing Textile, produsen komponen motor di
Cina. Sedangkan Tossa hanya merakit dan memasang segala sesuatu yang telah ada.
Dan akhirnya ditingkat MA Tossa kalah. MA menyatakan, Tossa dengan tanpa hak
telah menggunakan merek Karisma, yang memiliki persamaan dengan merek terkenal
milik AHM
Pendapat :
Dalam pembuatan merk harus lah berfikir dengan
matang-matang, dengan melihat apakah merk yang telah diciptakan sudaha
terdaftar atau belum, agar tidaka satu pihak yang merasa dirugikan. Ketentuan pidana
serta undang-undang yang berlaku sangatlah diperlukan guna melindungi hak merk
yang telah produsen , itupun harus didukung oleh sikap pemerintah dan aparat
berwenang yang berperan aktif, agar meminimalisir tindak penjiplakan.
Sumber :
http://adityakurnia1993.blogspot.com/2013/06/hukum-hak-merk.html
Diskusi kelas 2ID05
Tidak ada komentar:
Posting Komentar