A. Pengertian
Industri
Istilah
industri berasal dari bahasa latin, yaitu industria yang artinya buruh atau
tenaga kerja; Industri adalah bidang mata pencaharian yang menggunakan
ketrampilan dan ketekunan kerja (bahasa Inggris: industrious) dan penggunaan
alat-alat di bidang pengolahan hasil-hasil bumi dan distribusinya sebagai
dasarnya. Maka industri umumnya dikenal sebagai mata rantai selanjutnya dari
usaha-usaha mencukupi kebutuhan (ekonomi) yang berhubungan dengan bumi, yaitu
sesudah pertanian, perkebunan dan pertambangan yang berhubungan erat dengan tanah.
Kedudukan industri semakin jauh dari tanah, yang merupakan basis ekonomi,
budaya dan politik; Industri adalah suatu usaha atau kegiatan pengolahan bahan
mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi yang memiliki nilai tambah
untuk mendapatkan keuntungan.
Hasil
industri tidak hanya berupa barang, tetapi juga dalam bentuk jasa; Industri
secara umum adalah kelompok bisnis tertentu yang memiliki teknik dan metode
yang sama dalam menghasilkan laba; Industri adalah suatu kelompok usaha yang
menghasilkan produk yang serupa atau sejenis; Industri adalah suatu kegiatan
mengolah atau memproduksi bahan baku agar diproduksi dan menghasilkan sesuatu
yang berdaya guna. Jenis-jenis industri ada bermacam-macam, misalnya industri
perkebunan, industri perikanan, pertambangan dan lain-lain; Menurut UU No. 5
Tahun 1984 tentang Perindustrian industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah
bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi
barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan
rancang bangun dan perekayasaan industri.
B. Undang-Undang Mengenai Industri
BAB III
PEMBANGUNAN INDUSTRI
Pasal 4
(1) Cabang industri yang penting dan
strategis bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 5
(1) Pemerintah menetapkan bidang
usaha industri yang masuk dalam kelompok industri kecil, termasuk industri yang
menggunakan ketrampilan tradisional dan industri penghasil benda seni, yang
dapat diusahakan hanya oleh Warga Negara Republik Indonesia.
(2) Pemerintah menetapkan jenis-jenis
industri yang khusus dicadangkan bagi kegiatan industri kecil yang dilakukan
oleh masyarakat pengusaha dari golongan ekonomi lemah.
(3) Ketentuan-ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 6
Pemerintah menetapkan bidang usaha
industri untuk penanaman modal, baik modal dalam negeri maupun modal asing.
BAB V
IZIN USAHA INDUSTRI
Pasal 13
(1) Setiap pendirian perusahaan
industri baru maupun setiap perluasannya wajib memperoleh Izin Usaha Industri.
(2) Pemberian Izin Usaha Industri
terkait dengan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri.
(3) Kewajiban memperoleh Izin Usaha
lndustri dapat dikecualikan bagi jenis industri tertentu dalam kelompok
industri kecil.
(4) Ketentuan mengenai perizinan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
(1) Sesuai dengan Izin Usaha
Industri yang diperolehnya berdasarkan Pasal 13 ayat (1), perusahaan industri
wajib menyampaikan informal industri secara berkala mengenai kegiatan dan hasil
produksinya kepada Pemerintah.
(2) Kewajiban untuk menyampaikan
informal industri dapat dikecualikan bagi jenis industri tertentu dalam
kelompok industri kecil.
(3) Ketentuan tentang bentuk, isi,
dan tata cara penyampaian informal industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 15
(1) Sesuai dengan Izin Usaha Industri
yang diperolehnya berdasarkan Pasal 13 ayat (1), perusahaan industri wajib
melaksanakan upaya yang menyangkut keamanan dan keselamatan alat, proses serta
hasil produksinya termasuk pengangkutannya.
(2) Pemerintah mengadakan pembinaan
berupa bimbingan dan penyuluhan, mengenai pelaksanaan upaya yang menyangkut
keamanan dan keselamatan alat, proses serta hasil produksi industri termasuk
pengangkutannya.
(3) Pemerintah melakukan pengawasan
dan pengendalian yang menyangkut keamanan dan keselamatan alat, proses serta
hasil produksi industri termasuk pengangkutannya.
(4) Tata cara penyelenggaraan
pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
INDUSTRI DALAM HUBUNGANNYA DENGAN
SUMBER
DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 21
(1) Perusahaan industri wajib
melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta
pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat
kegiatan industri yang dilakukannya.
(2) Pemerintah mengadakan pengaturan
dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan pencegahan
kerusakan dan penanggulangan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat
kegiatan industri.
(3) Kewajiban melaksanakan upaya
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikecualikan bagi jenis industri tertentu
dalam kelompok industri kecil.
C. KETENTUAN
PIDANA
Pasal 24
(1) Barang siapa dengan sengaja
melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana penjara selama-lamanya 5
(lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta
rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya.
(2) Barang siapa karena kelalaiannya
melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana kurungan selama-lamanya 1 (satu)
tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan
hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya.
Pasal 25
Barang siapa dengan sengaja tanpa
hak melakukan peniruan desain produk industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17, dipidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun atau denda sebanyak-banyaknya
Rp 10.000.000,-
(sepuluh juta rupiah).
Pasal 26
Barang siapa dengan sengaja
melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19, dipidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda
sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan hukuman
tambahan dicabut Izin Usaha Industrinya.
Pasal 27
(1) Barang siapa dengan sengaja
melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun
dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
(2) Barang siapa karena kelalaiannya
melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 ayat (1) dipidana kuruangan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda
sebanyak-banyaknya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Pasal 28
(1) Tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27 ayat (1)
adalah kejahatan.
(2) Tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 27 ayat (2) adalah pelanggaran.
D. Studi
Kasus dan Tanggapan UU Perindustrian
Pemerintah
kabupaten Temanggung merasakan bahwa perusahaan-perusahaan yang berada di
daerah sana tidak atau belum melaksanakan penjagaan kelestarian lingkungan yang
seharusnya dijaga sesuai dengan pasal 21 pada UU nomor 5 tahun 1984 yang
berbunyi “suatu industri yang didirikan pada suatu tempat, wajib memeperhatikan
keseimbangan dan melestariakan sumber daya alam yang dipergunakan dalam proses
industrinya, serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap
lingkungan hidup akibat usaha dan proses industri yang dilakukan.
Pemerintah
Kabupaten Temanggung menyesalkan sikap sebagian perusahaan pengolah kayu di
daerah tersebut yang kesadarannya masih rendah dalam menjaga dan melestarikan
lingkungan hidup. Indikasinya, diantaranya lain enggan melakukan uji kelayakan
udara, debu, kebisingan, dan air secara periodik. Dan kalaulah telah dilakukan
uji, mereka terkesan menutupi hasilnya.
“Sesuai
aturan perundangan, tiap perusahaan dalam rentang 6 bulan sekali wajib
melakukan tes ulang atau uji kelayakan udara, debu, kebisingan dan air,” kata
Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Temanggung Andristi Msi, ditemui di
ruang kerjanya, Rabu (20/7).
“Hingga
kini pemerintah harus sampai menyurati berulang kali, bahkan menegurnya agar
perusahaan lakukan uji kelayakan dan memberikan hasilnya,” imbuh Andristi.
Ditegaskan, uji kelayakan diperlukan untuk mengetahui dampak aktivitas
perusahaan terhadap lingkungan disekitar. Bila ditemukan ada komponen yang
diatas ambang batas, maka harus diperiksa untuk mengetahui sumbernya, yang
kemudian dilakukan perbaikan.
Perusahaan
harus berpegang komitmen untuk turut menjaga kelestarian lingkungan hidup, yang
salah satunya adalah tidak melakukan pencemaran lingkungan. Hasil uji di
sejumlah perusahaan dikemukakan, ada beberapa komponen uji di beberapa
perusahaan yang melebihi ambang batas toleransi, terutama pada debu. Dampaknya,
debu tebal diseputar perusahaan dan sesak pernafasan banyak dialami masyarakat
sekitar.
Tanggapan
Undang-Undang
Perindustrian
Undang-undang
mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku
pada tanggal 29 juni 1984.Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika
sebagai berikut:
Bab
I ketentuan umum
Dalam
bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan
perindustrian dan industri serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok
tersebut. Dalam UU No.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan:
1. Perindustrian
adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
2. Industri
dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku, dan
bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang
tinggi.
3. Kelompok
industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga
kelompok yakni industri kecil, industri media, dan industri besar. Dan
menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian.
Kemudian pada pasal 2 UU No 5 tahun
1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan
pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada:
a. Demokrasi
ekonomi, dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan
koprasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
b. Kepercayaan
pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan
dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan industri.
c. Manfaat
dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan
sebesar-besarnya bagi masyarakat.
d. Kelestarian
lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan
antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan
generasi muda.
e. Pembangunan
bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari
pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri
yakni:
a. meningkatkan
kemakmuran rakyat.
b. meningkatkan
pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam
hal ekonomi.
c. Dengan
meningkatnya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan
dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna.
d. Dengan
meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif terhadap
pembangunan industri juga semakin meningkat.
e. Dengan
semakin meningkatnya pembangunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan
kerja
f. Selain
meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula
meningkatkan penerimaan devisa .
g. Selain
itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang
pembangunan daerah
h. Dengan
semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan
stabilitas nasional akan terwujud.
Kemudian dalam pasal 4 UU. No.5
tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan
pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang industri dikuasai oleh Negara. Penguasaan
Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli namun digunakakan sebagai
kemantapan stabilitas nasional.
Kemudian dalam pasal 5 UU. No.5
tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah
mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni:
1. Industri
kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang
menghasilkan benda seni.
2. Selain
industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman
modal.Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri diatur
dalam pasal 7 UU No.5 tahun1984.
Seharusnya
Pemerintah kabupaten Temanggung dapat bertindak tegas terhadap
perusahaan-perusahaan yang berada di daerah sana yang belum melaksanakan
penjagaan kelestarian lingkungan. Karena dampak yang akan ditimbulakan dapat
dirasakan oleh lingkungan itu sendiri dan juga masyarakat sekitar. Pemerintah
juga dapat bertindak sesuai Undang-undang yang telah di tetapkan pemerintah,
agar tidak ada lagi pihak-pihak yang merasa di rugikan.
Ketentuan
Pidana
Dalam
hal ketentuan hukum pidana telah diatur oleh undanng-undang no 5 tahun 1984
dimana bentuk sangsi berupa pidana kurungan dan pencabutan hak izin usaha.
Selain itu juga diatur dalam undang-undang lain yang tidak bertentangan dengan
uu no.5 tahun 1984.
Pendapat :
Undang-undang
perlindungan, tata cara mulai dari izin pembangunan sampai ke izin usaha produk
yang akan dibuat. Untuk membangun sebuah industri atau pabrik kita harus
menaati aturan-aturan yang telah ada pada undang-undang dalam berbagai bidang
terutama lingkungan sehingga tidak satu pihak yang merasa dirugikan.
Sumber:
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_5_1984.htm
http://galihrakka.blogspot.com/2012/06/studi-kasus-dan-tanggapan-uu.html
http://bplhd.jakarta.go.id/peraturan/uu/UU%20RI%20NO%2005%20TAHUN%201984.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar